TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Sosial Idrus Marham menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama lima jam untuk tersangka Eni Saragih dalam perkara dugaan suap PLTU Riau-1, Kamis, 8 November 2018.
Baca juga: Idrus Marham Akui Pernah Minta Bantuan ke Johannes Kotjo
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK memperdengarkan hasil sadapan percakapan Eni Saragih dengan Idrus Marham perihal uang USD 2,5 juta.
"Terhadap Idrus Marham yang diperiksa sebagai saksi, tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dengan ES (Eni Maulani Saragih) terkait USD 2,5 juta. Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 8 November 2018.
Sementara itu, Idrus membantah telah menerima uang USD 2,5 juta. "Mana? Ah engga pernah," ucap Idrus yang juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 itu seusai diperiksa.
Sebelumnya, pembicaraan mengenai uang USD 2,5 juta itu muncul dalam persidangan terdakwa pengusaha Johannes B. Kotjo pada 1 November 2018 lalu. Johannes Kotjo didakwa memberikan suap kepada Idrus dan Eni Maulani Saragih.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK memutar percakapan melalui telepon antara Idrus dan Eni. Idrus mengakui soal permintaan USD 2,5 juta seperti dalam rekaman sadapan itu. Namun, menurutnya, hal itu ia sampaikan karena terus didesak Eni.
Baca juga: Setya Novanto dan Idrus Marham di Sidang Lanjutan Johannes Kotjo
Kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini menyeret tiga tersangka. Mereka adalah Idrus, Eni, dan Johannes Kotjo. KPK menduga Eni dan Idrus Marham bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.
Dalam surat dakwaan Kotjo, total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Uang itu sebagai fee agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai US$ 900 juta itu.